detikNews
Penjambretan Rp 1.000 oleh Bocah di Bali Versi Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa DW (15) melakukan pencurian dengan pemberatan alias penjambretan Rp 1.000. DW terancam hukuman 5 tahun penjara.
Senin, 09 Jan 2012 12:56 WIB







































