Dendi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Warga Batam itu terbukti menyebarka hoaks Jokowi di balik impor sabu berton-ton dari China ke Indonesia.
Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika.
Berkas Ratna sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (23/11/2018) karena masih kurang secara formil dan materiil.
Polda Jatim telah menonaktifkan 38 akun penyebar hoaks melalui medsos. Akun-akun ini menyebarkan hoaks terkait tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.
Tim Cyber Patrol Polda Jatim menindak puluhan akun media sosial penyebar informasi hoaks. Akun-akun itu menyebut ada 10 juta DPT asal China untuk Pilpres 2019.