Pencairan THR abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penerimaan pajak seret pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau COVID-19. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasinya bakal minus 10% di 2020.
Kemenkeu menyatakan keterlambatan terjadi lantaran baru sebagian Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR.