detikNews
Alasan MA Bolehkan Taksi Online Tak Perlu Badan Hukum-Non Stiker
MA mencabut Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Alhasil, bisnis transportasi online kini lebih mudah karena tak perlu badan hukum hingga menggunakan stiker
Jumat, 14 Sep 2018 08:05 WIB







































