detikFinance
Mulai 1 April 2010, Minuman Alkohol Bebas Pajak Barang Mewah
Pemerintah tidak akan mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk minuman beralkohol. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2010 sesuai dengan UU PPN dan PPnBM yang baru.
Senin, 15 Mar 2010 13:40 WIB







































