Satreskrim Polresta Bandung meringkus komplotan begal yang pernah beraksi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu.
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menangkap seorang pria di Binjai, Hery Mulyadi (42), karena diduga melakukan pemalsuan kematian. Hery diduga memalsukan kematiannya demi polis asuransi.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa