Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Diharapkan ada opsi tambahan untuk peserta kelas tiga.
Sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi.
Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan menjelaskan, kondisi sulit yang menjadi alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Masyarakat dan Pemkab Cianjur kebingungan dengan kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang berubah, terlebih dengan keputusan naik lagi nya iuran pada Juli mendatang.
Bupati Pacitan Indartato menilai kebijakan menaikkan iuran BPJS dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Indartato meminta presiden meninjau kembali kebijakannya