Meski mempunyai riwayat gangguan jiwa, polisi menetapkan Hari Mulyono (50) sebagai tersangka kasus pembunuhan. Hari menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Observasi kepada tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA di Rumah Sakit Jiwa telah selesai dilaksanakan. MA mengalami gangguan kejiwaan.