Pasutri berinisial asal Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan Polda Sulbar. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polda Sumut menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba. Dari para pelaku, polisi menyita 6 kg sabu. Para pelaku adalah MA (31), M (28), dan HF (35).