ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
Kuasa hukum eks Bupati Talaud merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Sri Wahyumi. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan.
Jenazah mantan Bupati Indramayu Yance dimakamkan di area atau belakang kediamannya di Jalan Letnan Sutejo, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.