Ketua majelis hakim Djuyamto, yang memberi vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam PN Jaksel.
Tim tangkap buron Kejati Banten menangkap terpidana kasus korupsi rehabilitasi rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang tahun 2010.
Kejari Kendari menetapkan mantan Sekda Kendari, NU dan dua ASN sebagai tersangka korupsi senilai Rp 444 juta. Dugaan korupsi terjadi pada anggaran 2020.
Ketua PN Jaksel dan tiga hakim lain ditetapkan sebagai tersangka suap putusan lepas korupsi bahan baku minyak goreng. Kasus ini dinilai bentuk pengkhianatan.