Dari dalam negeri, pelaku pasar masih akan mencermati detail aturan UU Cipta Kerja utamanya mengenai perpajakan dividen dan sektor yang berpotensi diuntungkan.
"Mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar," kata Ida.