Seorang TKI mendekam di penjara Malaysia selama 41 tahun lantaran menggunakan senpi. Ia dipulangkan ke Sumbawa Barat, NTB, setelah difasilitasi Uya Kuya.
Uya Kuya memulangkan TKI bernama Jamil Bin Wahab asal Sumbawa Barat, NTB. Jamil disebut mendekam di penjara selama 43 tahun di Malaysia sejak umur 20 tahun.
Dua kali masuk penjara, Kriss Hatta mengungkapkan cukup banyak mengeluarkan uang. Kriss juga sempat diminta ganti rugi Rp 1 miliar oleh Anthony Hillenaar.