Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini, terungkap bahwa DPR sejak dilantik‎ pada Oktober 2014 atau sudah hampir 7 bulan, belum satupun Undang-Undang yang disahkan kecuali Perpu Pilkada dan Perpu Pemda warisan pemerintah periode lalu.
Salah satu poin revisi di UU Pilkada yang akan dibahas oleh Komisi II DPR dan pemerintah adalah terkait uji publik. DPR menilai mekanisme uji publik ini sudah tidak relevan dan juga memakan waktu yang cukup lama sehingga ingin diubah.
Presiden Joko Widodo berharap Pilkada serentak dapat dilaksanakan pada 2015 sesuai UU Pilkada. Namun, DPR berkukuh untuk merevisinya menjadi awal tahun 2016.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon cepat surat Dewan Perwakilan Rakyat terkait pembahasan revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dewan Perwakilan Rakyat gagal mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebelum Jumat (5/12/2014) besok.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk ke dalam program legislasi nasional (2014).
Staf Khusus Presiden bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Wanggai menyampaikan tiga agenda strategis Presiden SBY. Tiga hal itu sekaligus sebagai pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan oleh Pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo (jokowi).
Presiden SBY telah menandatangani Surat Presiden (Surpres), yang sebelumnya disebut Amanat Presiden (Ampres), mengenai Revisi UU No 21/2001 tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Plus Papua.