Djoko Tjandra masih leluasa. Berstatus buronan, Djoko Tjandra kini menanti permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya untuk bebas dari jerat pidana.
Brigjen Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra bisa berpergian ke luar negeri. Kini dia kehilangan jabatan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.