Pabrik Coca Cola di Bali tutup per 1 Juli 2025, memicu PHK 70 pekerja. Disperinaker memastikan proses PHK dilakukan bertanggung jawab dengan pendampingan.
Kapolri melepas 700 buruh korban PHK untuk kembali bekerja di tempat baru. Kapolri menyebut akan melepas kembali 1.000 buruh lainnya untuk kembali bekerja.
INDEF mengungkap dampak negatif Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK, termasuk potensi hilangnya Rp 308 triliun dan PHK massal 2,3 juta pekerja.