Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara karena diyakini menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.
Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan.