Rekonstruksi kasus mutilasi Tiara Angelina di Surabaya memicu kemarahan warga. Pelaku, Alvi Maulana, dihadapkan pada emosi publik saat proses berlangsung.
PN Palembang menilai Hendri, sopir truk batu bara, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan melepaskannya dari segala tuntutan.