detikNews
Catatan ICW atas Putusan Praperadilan yang Menangkan Novanto
ICW menilai, dengan dalil tersebut, artinya hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi putusan majelis hakim untuk kasus e-KTP sebelumnya.
Jumat, 29 Sep 2017 20:29 WIB







































