detikNews
Terima Perppu 2/2017, PD Tetap Ingin Ormas Dibubarkan via Peradilan
Partai Demokrat menerima Perppu 2 tahun 2017 untuk menggantikan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Selasa, 24 Okt 2017 12:00 WIB







































