3 pekerja tambang ilegal di Asahan tewas tertimpa longsor. Polisi menetapkan pemilik dan mandor sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejati Bengkulu datangkan tim ahli forensik untuk menyelidiki kerugian negara akibat korupsi tambang batu bara, dengan total kerugian mencapai Rp 500 M.