Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kembali bicara soal revisi PP Penyidik KPK. Timur menegaskan, PP yang sudah ditandatangani presiden itu disusun sesuai UU.
Revisi PP 63/2005 tentang penyidik KPK yang tertuang dalam PP 103/2012 menyebutkan, penyidik harus mendapatkan izin Polri untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap di KPK.
"KPK tidak dilibatkan sebagai user," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengenai telah disahkannya PP 103/2012 tentang Sistem Menajemen SDM KPK.
Ditariknya beberapa penyidik KPK yang berasal dari Polri membuat KPK dalam kondisi darurat penyidik. Demi melakukan pemberantasan korupsi, Polri pun menyatakan siap untuk memberikan personel yang diminta oleh KPK.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo meminta agar semua pihak mendukung PP 63 tentang penyidik KPK. PP itu direvisi dengan tujuan agar memudahkan KPK dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam hal ini penyidik.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyidik KPK belum juga selesai. Namun, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku sudah menandatangani RPP tersebut.
Polri beralasan sudah mengikuti aturan terkait penarikan penyidiknya dari KPK. Jadi, kalau ada penyidik tidak mau kembali ke Polri, dia harus izin. Yang pertama, melapor ke Kapolri lebih dahulu.
SBY terus memantau perkembangan pengajuan RPP soal penyidik KPK. Men PAN dan RB Azwar Abubakar diminta segera menyelesaikan konsepnya dalam 1-2 hari ke depan agar bisa disahkan.
Pada saat seperti ini, KPK dan Polri diminta untuk mengedepankan komunikasi kelembagaan guna mewujudkan interaksi yang sehat terkait keberadaan penyidik Polri di KPK.