MMI memberikan piagam keadilan pada MA karena membebaskan Ba'asyir dari tuduhan terlibat bom Bali I dan Marriott. Namun MA menolaknya dengan alasan aturan kode etik hakim.
MA menyatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat pengeboman Hotel JW Marriott dan bom Bali. Amir MMI ini harus direhabilitasi. Hak Ba'asyir harus dipulihkan oleh Kejaksaan.