Paslon nomor urut 3 Kelana-Astutik bertekad akan menyelesaikan permasalahan Sidoarjo. Hal itu dilakukan saat 100 hari kerja pertama setelah memenangkan pilkada.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri nominal fee broker di kasus PT Jiwasraya. Kejagung mengaku masih menggali fakta-fakta terkait fee broker tersebut.