detikFinance
Klarifikasi Pajak oleh Raffi Ahmad Tak Sesuai Aturan
Aturan yang berlaku, wajib pajak (WP) yang ingin mengklarifikasi harta tambahan di tahun berjalan sudah seharusnya datang ke KPP wilayah masing-masing.
Selasa, 15 Agu 2017 11:37 WIB







































