BPH Migas meminta badan usaha penyalur BBM menyediakan layanan BBM di ruas tol fungsional Lebaran 2018. Minimal layanan tersebut tersedia setiap 10 km.
Revisi Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).