ICW dkk berharap Dewas KPK dapat memberi sanksi berat karena diduga pimpinan lembaga antikorupsi itu telah melakukan pelanggaran kode etik beberapa kali.
KPK mengungkap pegawai yang berusia di atas 35 tahun tidak perlu khawatir status pegawainya pasca terbitnya PP 41/2020 terkait alih status pegawai KPK jadi ASN