detikNews
Denda Rp 500 Ribu untuk Mobil yang Parkir Liar Diberlakukan 8 September
Penerapan biaya derek sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai Senin 8 September. Untuk mencegah adanya pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM.
Minggu, 07 Sep 2014 12:06 WIB







































