Kebijakan migas Indonesia berubah drastis ketika terbit UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas paska krisis yang menghantam Indonesia. Kekuasaan dan kebijakan migas tidak lagi berada di Pertamina dan Kementerian ESDM tetapi ke BP Migas, di hulu dan BPH Migas di hilir.
WTO sudah mendapatkan pemberitahuan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar 20% untuk produk terigu impor yang akan dilakukan Indonesia.