Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan terkait isu 'pelolosan' mobil berpelat B ketika pihak kepolisian lakukan penyekatan arus balik mudik. Berikut penjelasannya.
Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut Arus Balik, tetap dilarang.