detikFinance
Sudah Bayar Zakat, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?
Bila sudah membayar zakat, wajib pajak bisa melampirkan bukti potong zakat, termasuk di dalamnya Infaq dan Shadaqqah, sebagai pengurang pajak penghasilannya.
Rabu, 22 Feb 2017 13:46 WIB







































