Oce menyatakan pemanggilan paksa hanya untuk kasus-kasus pidana semata. Adapun kasus politik--seperti hak angket DPR/DPRD-- pemanggilan paksa tidak berlaku,
Presiden Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor tapi tidak ditilang. Hal ini memicu gugatan mahasiswa atas aturan lampu motor.
Menurut mahasiswa UKI Jakarta, Jokowi tak ditilang telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Terdakwa kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa KPK.