Empat orang mantan pejabat di Mukomuko divonis bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 329,5 juta dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Jasa marga mengungkap motor yang dikendarai ABG melaju dengan kecepatan tinggi saat lawan arah di Tol Halim. ABG itu juga sempat diperingatkan petugas.