detikNews
Ahli Sebut Makar Sudah Jauh Melenceng dengan Kata Aanslag
Setelah kemerdekaan, untuk mengisi kekosongan hukum pidana saat itu, maka pemerintah Indonesia memberlakukan WVSNI sebagai hukum pidana di Indonesia.
Selasa, 22 Agu 2017 13:39 WIB







































