KPK telah membentuk tim kecil dari kedeputian penindakan untuk memproses pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Saat ini proses pelimpahan berkas tengah berjalan.
Sarpin Rizaldi, hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, muak terhadap Komisi Yudisial (KY). Ia tidak mau memenuhi panggilan KY.
Pimpinan KPK belum menentukan sikap soal akan diterbitkannya Inpres pemberantasan korupsi oleh Presiden Jokowi yang di dalamnya mengatur 70% fokus pemberantasan korupsi ada di sektor pencegahan.
Desakan agar KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan semakin menguat. Alumni beberapa perguruan tinggi di Indonesia menuntut agar KPK segera mengajukan PK, jika tidak lebih baik lima pimpinan KPK mengajukan pengunduran diri.
KY telah memanggil Ketua PN Jaksel, Haswandi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin. Bila ada alat bukti, KY tidak menutup kemungkinan bisa menjerat Haswandi terkait pelanggaran kode etik.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers, terutama terkait kasus Majalah Tempo yang dilaporkan oleh LSM ke polisi.
Pelimpahan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan polemik. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Bondan meminta KPK tak menyerah.
"Perwira seluruhnya adalah penyidik," kata Chairuddin dalam diskusi bertajuk Eksaminasi Putusan Praperadilan Komjen BG di ruang notariat UI, Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat.