Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyebut deklarasi dua kubu calon raja Solo belum sah. Dirinya berharap penobatan dilakukan usai 40 usai Paku Buwono XIII mangkat.
Keinginan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo untuk mengganti nama menjadi Paku Buwono XIV ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.