PN Putussibau, Kalbar, menjatuhkan vonis lepas dari hukum penjara terhadap AR (40) pelaku pembunuhan bayi berusia 1,8 tahun. Sebab AR menderita gangguan jiwa.
Terkait antisipasi penularan COVID-19 oleh massa FPI, Dinkes memastikan bakal aktif melakukan contact tracing atau penelusuran kontak risiko penularan Corona.
Pihak mal menegaskan siapapun yang masuk mal wajib memakai masker. Pihak mal pun enggan mengkhususkan aturan ini berdasarkan usia atau kebutuhan khusus.