Kejagung turut menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap perkara korupsi, termasuk kasus Helena Lim ini. Helena disangka melakukan TPPU.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di kasus gratifikasi RP 56 miliar.