detikFinance
Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Uang
Pemerintah dan DPR siap memberikan ganjaran berat bagi pemalsu mata uang rupiah untuk memberikan efek jera. Pemalsu uang bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda bisa mencapai Rp 50 miliar.
Rabu, 09 Jun 2010 16:08 WIB







































