detikNews
DC Teror Nasabah, Ini Kalimat 'Sakti' MA Menghukum Standard Chartered Rp 1 M
MA melipatgandakan hukuman kepada Standard Chartered Indonesia dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Hukuman itu terkait teror <em>debt collector</em> yang disewa Standard Chartered dalam menagih utang nasabah Victoria.
Rabu, 03 Jun 2015 10:25 WIB







































