BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Kebijakan iuran BPJS kesehatan terbilang labil karena telah beberapa kali mengalami naik turun tarif dan dilakukan di tengah lemahnya daya beli masyarakat.