Pengajuan impor alat kesehatan dan segala produk yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi virus corona (COVID-19) dipermudah. Apa saja syaratnya?
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memberikan insentif kepada produk alat kesehatan dalam rangka penanggulangan virus corona. Tapi ada syaratnya.
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan virus corona (COVID-19).
Baharkam Polri serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu menggelar patroli bersama untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di laut di tengah wabah virus Corona.