detikNews
Pembuang 3 Bangkai Babi Jumbo di Sungai Klaten Divonis Denda Rp 3 Juta
Majelis hakim akim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan sanksi denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan untuk pelaku pembuang babi di Sungai Tibayan.
Selasa, 12 Jan 2021 14:10 WIB