Dua pria di Surabaya memperkosa seorang anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh alkohol. Korban diperkosa setelah ia dicekoki miras.
6.545 Lembar reklame yang dipasang tanpa izin dan 777 botol minuman keras (miras) senilai Rp 28 juta hasil sitaan dari belasan warung di Mojokerto, dimusnahkan.
Mobil Patwal Sat Sabhara Polresta Mojokerto ditabrak truk saat mengawal mobil tahanan di simpang 4 Kartini. Detik-detik kecelakaan ini terekam kamera CCTV.
Polres Jepara menangkap 3 pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur. 1 pelaku sudah pernah menikah dan punya anak. Pelaku ada melakukan dengan dicekoki miras.
4 remaja putus sekolah, pelaku klithih dengan membawa senjata clurit dimodifikasi ditangkap polisi di Sleman. Mereka beraksi di lima TKP dengan korban acak.