Bawaslu meloloskan gugatan beberapa caleg eks terpidana korupsi untuk maju dalam pileg 2019. Putusan final kepesertaan mereka saat ini ada di tangan KPU.
Ombudsman RI mengimbau kepada pejabat negara yang telah secara terbuka mendukung capres untuk nonaktif atau mundur. Sebab itu berpotensi maladministrasi.
Bawaslu Rembang memperbolehkan ketua DPC Partai Hanura Rembang masuk DSC Pileg 2019. Sebelumnya KPU menolaknya karena merupakan mantan napi kasus korupsi.