Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja new normal tersebut disesuaikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah masing-masing
MA menganulir Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 35/2018. Alhasil, jaksa yang ada di KPK tidak wajib lagi jadi ASN.
Jabatan terakhir Nurhadi adalah Sekretaris MA, sedangkan istrnya, Tin Zuraida, masih terdaftar sebagai Staf Ahli Politik dan Hukum MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.