Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba. Kali ini dijatuhkan kepada Sario (37) dan Father Sihombing (24).
Polisi menyebut Reza Artamevia menggunakan sabu sejak empat bulan lalu atau selama masa pandemi Corona. Reza disebut menggunakan narkoba untuk mengisi waktu.