Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Jumlah tes Corona per hari di RI tidak konsisten, kadang capai target, kadang tidak. "Agar ini dikejar sehingga betul-betul ada sebuah kecepatan," kata Jokowi.