detikNews
BII Hormati Proses Pengadilan Soal Dana Rp 22 M Milik Nasabah Jayapura
Yance Kayame (54) menuding oknum Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Jayapura, Papua, menggelapkan uang Rp 22,9 miliar miliknya. Sedangkan BII menghormati proses pengadilan, sebelum memutuskan mengembalikan dana Yance.
Senin, 11 Apr 2011 16:19 WIB







































