TikTok dijatuhi hukuman denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp 2,2 miliar oleh pemerintah Korsel akibat melanggar aturan privasi data di negara tersebut.
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah untuk mengakhiri perlakuan khusus pada Hong Kong, seiring makin kerasnya tindakan pemerintah AS terhadap China.